♞ Perkuat Identitas Indonesia sebagai Negara Maritim Delegasi Indonesia di IMO (Foto: Istimewa) ☆
Sebagai upaya untuk terus menyuarakan dan mengadvokasi kepentingan maritimnya, Indonesia kembali mengirimkan delegasinya dalam sidang Council dari International Maritime Organization IMO. Hal ini mutlak dilakukan dikarenakan penguatan diplomasi maritim adalah satu dari lima pilar yang harus dikokohkan Indonesia sebagai poros maritim dunia, seperti yang ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato kunjungannya ke IMO tanggal 19 April 2016.
IMO sendiri adalah badan PBB yang memiliki peran khusus dalam merumuskan standar global terkait keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan maritim. Peran ini dilakukan melalui penyusunan kerangka kerja regulasi yang adil, efektif, dan dapat diadopsi serta diimplementasikan secara universal. Adapun Council sendiri adalah badan eksekutif IMO yang beranggotakan 40 negara yang dipilih diantara 171 negara anggota IMO.
Dalam sidang Council yang berlangsung tanggal 4 – 8 Juli 2016, Delegasi RI dipimpin langsung oleh Laksamana TNI (Purn) Dr. Marsetio selaku Utusan Khusus Menteri Perhubungan untuk IMO, didampingi oleh Atase Perhubungan Simson Sinaga dan Koordinator Fungsi Politik KBRI London Dindin Wahyudin. Adapun anggota delegasi terdiri dari perwakilan Dari Kementerian Koordinator Bidang kemaritiman, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Sekretariat Negara, SKK Migas, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), dan Indonesia National Shipowners Association (INSA). Pada kursi pimpinan sidang adalah Mr. Jeffrey Lantz dari Amerika Serikat dan didampingi oleh Sekretaris Jenderal IMO Mr. Kitack Lim.
Dalam sidang Council sesi ke-116 ini Indonesia melakukan beberapa intervensi, antara lain respon terhadap kejadian penyanderaan awak kapal Indonesia di perairan territorial Filipina, juga sanggahan terhadap kejadian pembajakan di perairan Indonesia yang dilaporkan oleh sejumlah pihak asing dimana tidak sesuai dengan Artikel 101 dari United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Selain itu terdapat pernyataan (statement) untuk mengingatkan kembali adanya resiko pencemaran dari aktivitas eksplorasi dan eksploitasi oleh oil rig.
Pernyataan ini sekaligus penegasan bahwa Indonesia akan mencoba solusi alternatif agar terbentuk kerangka kerja regulasi yang mengatur tanggung jawab dan kompensasi jika terjadi polusi lintas batas akibat kegiatan eksplorasi dan eksploitasi oleh oil rig tersebut, baik dalam kerangka bilateral ataupun regional. Adapun salah satu keputusan penting dari Council adalah menetapkan tema World Maritime Day tahun 2017 yaitu Connecting Ships, Ports, and People.
Di sela pelaksanaan sidang Council tersebut, Dr. Marsetio yang juga sebagai Ketua Majelis Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) melakukan kunjungan ke sekretariat International Association of Classification Societies (IACS) dan diterima oleh Sekretaris Jenderal IACS Robert Ashdown. Maksud kunjungan tersebut selain sebagai courtesy call juga mendampingi Direktur Utama BKI Rudiyanto untuk menyerahkan surat aplikasi BKI sebagai anggota IACS.
IACS adalah asosiasi internasional dari badan klasifikasi penilai kelaikan kapal, dimana lebih dari 90% armada kapal dunia saat ini diklasifikasi kelaikannya oleh para anggota IACS yang berjumlah 12 (dua belas) badan klasifikasi. IACS adalah satu-satunya organisasi yang mendapatkan observer status di IMO dan secara bersamaan menerapkan aturan kelaikan kapal yang dimilikinya sebagai refleksi dari tujuan konvensi IMO.
Pengajuan BKI sebagai anggota IACS ini didasarkan pada keinginan untuk menunjukkan bahwa BUMN badan klasifikasi nasional Indonesia ini memiliki kemampuan yang setara dengan badan klasifikasi asing lainnya. Dengan terwujudnya BKI sebagai anggota IACS di masa mendatang, akan dapat menyelamatkan pengeluaran perusahaan Indonesia yang selama ini menjadi devisa yang ditransfer ke luar negeri akibat penggunaan non badan klasifikasi nasional. Selain itu, tentu akan menjadi sesuatu yang membanggakan nantinya jika Indonesia menjadi satu dari 13 negara di dunia yang badan klasifikasinya menguasai 90% lebih armada kapal dunia, sekaligus sebagai satu-satunya negara di Asia Tenggara/ASEAN yang memiliki badan klasifikasi anggota IACS.
Review keanggotaan BKI di IACS akan menempuh sejumlah tahap verifikasi dan tahap pertama diharapkan dapat diperoleh dalam jangka waktu empat bulan ke depan. (wab)
Sebagai upaya untuk terus menyuarakan dan mengadvokasi kepentingan maritimnya, Indonesia kembali mengirimkan delegasinya dalam sidang Council dari International Maritime Organization IMO. Hal ini mutlak dilakukan dikarenakan penguatan diplomasi maritim adalah satu dari lima pilar yang harus dikokohkan Indonesia sebagai poros maritim dunia, seperti yang ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato kunjungannya ke IMO tanggal 19 April 2016.
IMO sendiri adalah badan PBB yang memiliki peran khusus dalam merumuskan standar global terkait keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan maritim. Peran ini dilakukan melalui penyusunan kerangka kerja regulasi yang adil, efektif, dan dapat diadopsi serta diimplementasikan secara universal. Adapun Council sendiri adalah badan eksekutif IMO yang beranggotakan 40 negara yang dipilih diantara 171 negara anggota IMO.
Dalam sidang Council yang berlangsung tanggal 4 – 8 Juli 2016, Delegasi RI dipimpin langsung oleh Laksamana TNI (Purn) Dr. Marsetio selaku Utusan Khusus Menteri Perhubungan untuk IMO, didampingi oleh Atase Perhubungan Simson Sinaga dan Koordinator Fungsi Politik KBRI London Dindin Wahyudin. Adapun anggota delegasi terdiri dari perwakilan Dari Kementerian Koordinator Bidang kemaritiman, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Sekretariat Negara, SKK Migas, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), dan Indonesia National Shipowners Association (INSA). Pada kursi pimpinan sidang adalah Mr. Jeffrey Lantz dari Amerika Serikat dan didampingi oleh Sekretaris Jenderal IMO Mr. Kitack Lim.
Dalam sidang Council sesi ke-116 ini Indonesia melakukan beberapa intervensi, antara lain respon terhadap kejadian penyanderaan awak kapal Indonesia di perairan territorial Filipina, juga sanggahan terhadap kejadian pembajakan di perairan Indonesia yang dilaporkan oleh sejumlah pihak asing dimana tidak sesuai dengan Artikel 101 dari United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Selain itu terdapat pernyataan (statement) untuk mengingatkan kembali adanya resiko pencemaran dari aktivitas eksplorasi dan eksploitasi oleh oil rig.
Pernyataan ini sekaligus penegasan bahwa Indonesia akan mencoba solusi alternatif agar terbentuk kerangka kerja regulasi yang mengatur tanggung jawab dan kompensasi jika terjadi polusi lintas batas akibat kegiatan eksplorasi dan eksploitasi oleh oil rig tersebut, baik dalam kerangka bilateral ataupun regional. Adapun salah satu keputusan penting dari Council adalah menetapkan tema World Maritime Day tahun 2017 yaitu Connecting Ships, Ports, and People.
Di sela pelaksanaan sidang Council tersebut, Dr. Marsetio yang juga sebagai Ketua Majelis Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) melakukan kunjungan ke sekretariat International Association of Classification Societies (IACS) dan diterima oleh Sekretaris Jenderal IACS Robert Ashdown. Maksud kunjungan tersebut selain sebagai courtesy call juga mendampingi Direktur Utama BKI Rudiyanto untuk menyerahkan surat aplikasi BKI sebagai anggota IACS.
IACS adalah asosiasi internasional dari badan klasifikasi penilai kelaikan kapal, dimana lebih dari 90% armada kapal dunia saat ini diklasifikasi kelaikannya oleh para anggota IACS yang berjumlah 12 (dua belas) badan klasifikasi. IACS adalah satu-satunya organisasi yang mendapatkan observer status di IMO dan secara bersamaan menerapkan aturan kelaikan kapal yang dimilikinya sebagai refleksi dari tujuan konvensi IMO.
Pengajuan BKI sebagai anggota IACS ini didasarkan pada keinginan untuk menunjukkan bahwa BUMN badan klasifikasi nasional Indonesia ini memiliki kemampuan yang setara dengan badan klasifikasi asing lainnya. Dengan terwujudnya BKI sebagai anggota IACS di masa mendatang, akan dapat menyelamatkan pengeluaran perusahaan Indonesia yang selama ini menjadi devisa yang ditransfer ke luar negeri akibat penggunaan non badan klasifikasi nasional. Selain itu, tentu akan menjadi sesuatu yang membanggakan nantinya jika Indonesia menjadi satu dari 13 negara di dunia yang badan klasifikasinya menguasai 90% lebih armada kapal dunia, sekaligus sebagai satu-satunya negara di Asia Tenggara/ASEAN yang memiliki badan klasifikasi anggota IACS.
Review keanggotaan BKI di IACS akan menempuh sejumlah tahap verifikasi dan tahap pertama diharapkan dapat diperoleh dalam jangka waktu empat bulan ke depan. (wab)
0 comments: